Makalah Khittah Perjuangan Muhammmadiyah
5/30/2013
Add Comment
BAB I
KHITTAH PERJUANGAN MUHAMMADIYAH
Khittah artinya garis besar perjuangan. khittah itu mengandung konsepsi (pemikiran) perjuangan yang merupakan tuntunan, pedoman, dan arah perjuangan. hal tersebut mempunyai arti penting karena menjadi landasan berpikir dan amal usaha bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah. garis-garis besar perjuangan muhammadiyah tersebut tidak boleh bertentangan dengan asas dan tujuan serta program yang telah disusun.
1.1 Enam Khittah Perjuangan Muhammadiyah
Isi khittah harus sesuai dengan tujuan Muhammadiyah, khittah itu disusun sesuai dengan perkembangan zaman.
1. Langkah 12 Muhammadiyah 1938-1940
a. Memperdalam Masuknya Iman.
Hendaklah iman itu ditablighkan, disiarkan dengan selebar-lebarnya, yakni diberi riwayatnya dan diberi dalil buktinya, dipengaruhkan dan digembirakan, sampai iman itu mendarah daging, masuk di tulang sumsum dan mendalam di hati sanubari kita, sekutu-sekutu Muham-madiyah seumumnya.
b. Memperluas Faham Agama.
Hendaklah faham agama yagn sesungguhnya itu dibentangkan dengan arti yang seluas-luasnya, boleh diujikan dan diperbandingkan, sehingga kita sekutu-sekutu Muhammadiyah mengerti perluasan Agama Islam, itulah yang paling benar, ringan dan berguna, maka, mendahulukanlah pekerjaan keagamaan itu.
c. Memperbuahkan Budi Pekerti.
Hendaklah diterangkan dengan jelas tentang akhlaq yang terpuji dan akhlaq yang tercela serta diperbahaskannya tentang memakainya akhlaq yang mahmudah dan menjauhkannya akhlaq yang madzmumah itu, sehingga menjadi amalan kita, ya seorang sekutu Muhammadiyah, kita berbudi pekerti yang baik lagi berjasa.
d. Menuntun Amalan Intiqad (self correctie).
Hendaklah senantiasa melakukan perbaikan diri kita sendiri (self correctie), segala usaha dan pekerjaan kita, kecuali diperbesarkan, supaya diperbaikilah juga. Buah penyelidikan perbaikan itu dimusyawarahkan di tempat yang tentu, dengan dasar mendatangkan maslahat dan menjauhkan madlarat, sedang yang kedua ini didahulukan dari yang pertama.
e. Menguatkan Persatuan.
Hendaklah menjadikan tujuan kita juga, akan menguatkan persatuan organisasi dan mengokohkan pergaulan persaudaraan kita serta mempersamakan hak-hak dan memerdekakan lahirnya pikiran-pikiran kita.
f. Menegakkan Keadilan.
Hendaklah keadilan itu dijalankan semestinya, walaupun akan mengenai badan sendiri, dan ketetapan yang sudah seadil-adilnya itu dibela dan dipertahankan di mana juga.
g. Melakukan Kebijaksanaan.
Dalam gerak kita tidaklah melupakan hikmah, hikmah hendaklah disendikan kepada Kitabullah dan Sunnaturrasulillah. Kebijaksanaan yang menyalahi ke-dua pegangan kita itu, mestilah kita buang, karena itu bukan kebijaksanaan yang sesungguhnya. Dalam pada itu, dengan tidak mengurangi segala gerakan kemuhammadiyahan, maka pada tahun 1838-1940 H. Muhammadiyah mengemukakan pekerjaan akan:
h. Menguatkan Majlis Tanwir.
Sebab majlis ini nyata-nyata berpengaruh besar dalam kalangan kita Muhammadiyah dan sudah menjadi tangan kanan yang bertenaga disisi Hoofdbestuur (PP) Muhammadiyah, maka sewajibnyalah kita perteguhkan dengan diatur yang sebaik-baiknya.
i. Mengadakan Konperensi Bagian.
Untuk mengadakan garis yang tentu dalam langkah-langkah bagian kita, maka hendaklah kita berikhtiar mengadakan Konperensi bagian, umpama: Konperensi Bagian: Penyiaran Agama seluruh Indonesia dan lain-lain sebagainya.
j. Mempermusyawaratkan Putusan.
Agar dapat keringanan dan dipermudahkan pekerjaan, maka hendaklah setiap ada keputusan yang mengenai kepala Majlis (Bagian), dimusyawarahkanlah dengan yang bersangkutan itu lebih dahulu, sehingga dapatlah mentanfidzkan dengan cara menghasilkannya dengan segera.
k. Mengawaskan Gerakan Jalan.
Pemandangan kita hendaklah kita tajamkan akan mengawasi gerak kita yang ada di dalam Muhammadiyah, yang sudah lalu, yang masih langsung dan yang bertambah (yang akan datang/berkembang).
l. Mempersambungkan Gerakan Luar.
Kira berdaya-upaya akan memperhubungkan diri kepada iuran (ekstern), lain-lain persyarikatan dan pergerakan di Indonesia, dengan dasar Silaturahim, tolong-menolong dalam segala kebaikan, yang tidak mengubah asasnya masing-masing, terutama perhubungan kepada persyarikatan dan pemimpin Islam.
2. Khittah Palembang 1956-1959
a. Menjiwai pribadi anggota dan pimpinan Muhammadiyah dengan memperdalam dan mempertebal tauhid, menyempurnakan ibadah dengan khusyu’ dan tawadlu’, mempertinggi akhlak, memperluas ilmu pengetahuan, dan menggerakkan Muham-madiyah dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab.
b. Melaksanakan uswatun hasanah.
c. Mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi.
d. Memperbanyak dan mempertinggi mutu anak.
e. Mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader.
f. Memperoleh ukhuwah sesama muslim dengan mengadakan badan ishlah untuk mengantisipasi bila terjadi keretakan dan perselisihan.
g. Menuntun penghidupan anggota.
3. Khittah Ponorogo 1969
Kelahiran Parmusi merupakan buah dari Khittah Ponorogo (1969). Dalam rumusan Khittah tahun 1969 ini disebutkan bahwa dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar dilakukan melalui dua saluran: politik kenegaraan dan kemasyarakatan. Muhammadiyah sendiri memposisikan diri sebagai gerakan Islam amar ma'ruf nahi munkar dalam bidang kemasyarakatan. Sayangnya, partai parmusi ini gagal sehingga khittah ponorogo kemudian "dinasakh" meminjam istilah Haedar nashir lewat khittah ujung pandang.
4. Khittah Ujung Pandang 1971
a) Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat.
b) Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
c) Untuk lebih memantapkan muhammadiyah sebagai gerakan da’wah islam setelah pemilu tahun 1971, muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap partai muslimin Indonesia.
d) Untuk lebih meningkatkan partisipasi muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
5. Khittah Surabaya 1978 (penyempurnaan dari khittah ponorogo 1969)
a) Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu partai politik atau organisasi apapun.
b) Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
6. Khittah Denpasar 2002
Dalam Posisi yang demikian maka sebagaimana khittah Denpasar, muhammadiyah dengan tetap berada dalam kerangka gerakan dakwah dan tajdid yang menjadi fokus dan orientasi utama gerakannya dapat mengembangkan fungsi kelompok kepentingan atau sebagai gerakan social civil-society dalam memainkan peran berbangsa dan bernegara.
1.2 Maksud dan Tujuan
Sebagai tuntunan, sebagai pedoman dan arahan untuk berjuang bagi anggota maupun pimpinan Muhammadiyah.Sedangkan Fungsi khittah tersebut Sebagai landasan berpikir bagi semua pimpinan dan anggota Muhammadiyah dan yang menjadi landasan berpikir bagi setiap amal usaha muhammadiyah.
BAB II
FAHAM AGAMA
MENURUT MUHAMMADIYAH
2.1 Faham Agama (Islam) Menurut Muhammadiyah
Agama yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad s.a.w. Ialah apa yang diturunkan oleh Allah di dalam al-Quran dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat (Himpunan Putusan Tarjih, 1987: 276)
Islam secara normatif harus dipahami secara tepat, dan pada tahap implementasinya. memerlukan kecerdasan umatnya untuk menerjemahkan dalam konteks yang berbeda-beda. Itulah kurang lebih yang meresahkan KH A. Dahlan, setelah melalui pengembaraan intelektualnya dalam realitas kehidupan umat Islam yang ternyata menurut pengamatannya masih memahami dan mengamalkan Islam secara sinkretik. Ketika pengertian tentang (agama) Islam sudah dipahaminya, lalu muncul pemikiran pada dirinya bahwa untuk melaksanakan (agama) Islam sebagaimana yang dipahaminya itu umat Islam di Indonesia, bahkan di seluruh dunia, harus diberi pengertian yang tepat tentang (agama) Islam, lalu diarahkan untuk dapat melaksanakannya secara proporsional. Itulah gagasan KHA. Dahlan yang kemudian dikenal luas sebagai seorang Kyai yang sangat cemerlang pada masanya, di ketika hampir semua orang di sekelilingnya merasa puas dengan apa yang (sudah) ada, menikmati kejumudan dan menjadi muqallid a’mâ (loyalis a priori).
KH A. Dahlan memahami bahwa al-Quran adalah sumber utama yang menjadi rujukan baku untuk siapa pun, di mana pun dan kapan pun dalam ber-(agama)-Islam. Konsep normatif Islam sudah tersedia secara utuh di dalamnya (al-Quran) dan sebegitu rinci dijelaskan oleh Rasulullah s.a.w. di dalam sunnahnya, baik yang bersifat qaulî, fi’lî dan taqrîrî. Hanya saja apa yang dikerjakan oleh Rasulullah s.a.w. perlu diterjemahkan ke dalam konteks yang berbeda-beda, dan oleh karenanya “memerlukan ijtihad”.
Ijtihad dalam ber-(agama)-Islam bagi KHA. Dahlan adalah “harga mati”. Yang perlu dicatat bahwa Dia menganjurkan umat Islam untuk kembali kepada al-Quran dan as-Sunnah secara kritis. Ia menyayangkan sikap taqlid umat Islam terhadap apa dan siapa pun yang pada akhirnya menghilangkan sikap kritis. Ia sangat menganjurkan umat Islam agar memiliki keberanian untuk berijtihad dengan segenap kemampuan dan kesungguhannya, dan dengan semangat untuk kembali kepada al-Quran dan as-Sunnah ia pun ingin merombak sikap taqlid menjadi minimal menjadi sikap ittiba’. Sehingga muncullah kolaborasi antara para Mujtahid dan Muttabi’ yang secara sinergis membangun Islam Masa Depan, bukan Islam Masa Sekarang yang stagnant (jumud, berhenti pada kepuasaan terhadap apa yang sudah diperoleh), apalagi Islam Masa Lalu yang sudah lapuk dimakan zaman. Semangatnya mirip dengan Muhammad Abduh: “al-Muhâfadhah ‘Alâ al-Qadîm ash-Shâlih wa al-Akhdzu bi al-Jadîd al-Ashlah” .
Prinsip-prinsip Utama Pemahaman Agama Islam Muhammadiyah memperkenalkan dua prinsip utama pemahaman (agama) Islam:
1. Ajaran agama Islam yang otentik (sesungguhnya) adalah apa yang terkandung di dalam al-Quran dan as-Sunnah dan bersifat absolut. Oleh karena itu, semua orang Islam harus memahaminya.
2. Hasil pemahaman terhadap al-Quran dan as-Sunnah yang kemudian disusun dan dirumuskan menjadi kitab ajaran-ajaran agama (Islam) bersifat relatif.
Dari kedua prinsip utama tersebut, pendapat-pendapat Muhammadiyah tentang apa yang disebut doktrin agama yang dirujuk dari al-Quran dan as-Sunnah selalu (dapat) berubah-ubah selaras dengan kebutuhan dan tuntutan perubahan zaman. Hal ini bukan berarti Muhammadiyah tidak bersikap istiqamah dalam beragama, tetapi justeru memahami arti pentingnya ijtihad dalam menyusun dan merumuskan kembali pemahaman agama (Islam) sebagaimana yang diisyaratkan oleh al-Quran dan as-Sunnah. Dipahami oleh Muhammadiyah bahwa al-Quran dan as-Sunnah bersifat tetap, sedang interpretasinya bisa berubah-ubah. Itulah konsekuensi keberagamaan umat Islam yang memahami arti universalitas kebenaran ajaran agama yang tidak akan pernah usang dimakan zaman dan selalu selaras untuk diterapkan di mana pun, kapan pun dan oleh siapa pun.
Mengamalkan al-Quran
Untuk memahami al-Quran – menurut Muhammadiyah – diperlukan seperangkat instrumen yang menandai kesiapan orang untuk menafsirkannya dan mengamalkannya dalam kehidupan nyata. Semangatnya sama dengan ketika seseorang berkeinginan untuk memahami Islam, yaitu: “ijtihad”.
Kandungan al-Quran hanya akan dapat dipahami oleh orang yang memiliki kemauan dan kemampuan yang memadai untuk melakukan eksplorasi dan penyimpulan yang tepat terhadap al-Quran. Keikhlasan dan kerja keras seorang mufassir menjadi syarat utama bagi setiap orang yang ingin secara tepat memahami al-Quran. Meskipun semua orang harus sadar, bahwa sehebat apa pun seseorang, ia tidak akan dapat menemukan kebenaran sejati, kecuali sekadar menemukan ‘kemungkinan-kemungkinan’ kebenaran absolut al-Quran yang pada akhirnya bernilai “relatif”. Akhirnya, kita pun dapat memahami dengan jelas sebenar apa pun hasil pemahaman orang terhadap al-Quran, tafsir atasnya (al-Quran) tidak akan menyamai “kebenaran” al-Quran itu sendiri. Karena al-Quran adalah “kebenaran ilahiah”, sedang “tafsir atas al-Quran” adalah “kebenaran insaniah”. Akankah kita menyatakan bahwa Manusia akan “sebenar” Tuhan? Jawaban tepatnya: “mustahil”. Oleh karena itu, yang dituntut oleh Allah kepada setiap muslim hanyalah berusaha sekuat kemampuannya untuk menemukan kebenaran absolut al-Quran, bukan “harus menghasilkan kebenaran absolut”, karena kenisbian akal manusia tidak akan pernah menggapai kemutlakan kebenaran sejati dari Allah:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ...
”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala [dari kebajikan] yang diusahakannya dan ia mendapat siksa [dari kejahatan] yang dikerjakannya...” (QS al-Baqarah, 2: 286)
Akhirnya, kita pun harus sadar bahwa tidak akan ada pendapat (hasil pemahaman al-Quran) yang pasti benar. Tetapi sekadar “mungkin benar”.
Mengamalkan Ajaran Islam Berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah
Ketika kita berkesimpulan bahwa hasil pemahaman siapa pun, kapan pun dan di mana pun terhadap al-Quran adalah relatif, maka alangkah bijaksananya bila kita rujuk as-Sunnah sebagai panduan dalam beragama. Karena, bagaimanapun relatifnya hasil pemahaman al-Quran, hasil interpretasi Rasulullah s.a.w. baik dalam bentuk perkataan, tindakan dan taqrîr merupakan interpretasi atas al-Quran yang “terjamin” kebenarannya. Asumsi ini didasarkan pada paradigma “’ishmah ar-rasûl”. Ada jaminan dari Allah bahwa Nabi Muhammad s.a.w. akan selalu benar dalam berijtihad, karena setiap langkahnya akan selalu diawasi oleh-Nya. Teguran atas kesalahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w. akan selalu dilakukan oleh Allah, dan hal itu tidak dijamin akan terjadi pada selain Rasulullah s.a.w.
Persoalannya sekarang, seberapa mungkin kita kita (umat Islam) berkemampuan untuk menerjemahkan as-Sunnah dalam realitas kehidupan kita? Dan pola apakah yang paling tepat untuk kita pilih? Ternyata kita pun sering terjebak pada ketidaktepatan dalam menerjemahkannya (as-Sunnah), karena keterbatasan-keterbatasan yang kita miliki. Kita pun sering melakukan kesalahan dalam memilih pola yang tepat untuk memahami as-Sunnah. Mungkin terjebak pada kutub ekstrem “tekstual”, atau “rasional” yang mengarah pada kontekstualisasi yang eksesif (berlebihan).
Untuk itu, menurut pendapat penulis, yang kita perlukan sekarang adalah: “membangun kearifan” menuju pada “pemahaman yang sinergis dan seimbang”. Seperti – misalnya – apa yang dilakukan dalam proyek besar pemasaran gagasan “Islam Kontekstual” yang dilakukan – misalnya -- oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, dengan berbagai modifikasi yang diperlukan.
Berislam Secara Dewasa
Muhammadiyah selama ini memperkenalkan Islam yang “arif”, yang dirujuk dari apa yang dikandung dalam al-Quran dan as-Sunnah dengan memperkenalkan pola “istinbath” yang proporsional.
Muhammadiyah menyatakan diri tidak bermazhab, dalam arti tidak mengikatkan diri secara tegas dengan mazhab-mazhab tertentu baik secara qaulî maupun manhajî. Tetapi Muhammadiyah bukan berarti antimazhab. Karena, ternyata dalam memahami Islam Muhammadiyah banyak merujuk pada pendapat orang dan utamanya juga Imam-imam mazhab dan para pengikutnya yang dianggap “râjih” dan meninggalkan yang “marjûh”.
Pola pikir yang diperkenalkan Muhammadiyah dalam memahami ajaran Islam adalah berijtihad secara: bayânî, qiyâsî dan ishtishlâhî. Yang ketiganya dipakai oleh Muhammadiyah secara simultan untuk menghasilkan pemahaman Islam yang kontekstual dan bersifat (lebih) operasional.
Ijtihâd bayânî dipahami sebagai bentuk pemikiran kritis terhadap nash (teks) al-Quran maupun as-Sunnah; ijtihâd qiyâsî dipahami sebagai penyeberangan hukum yang telah ada nashnya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nash, karena adanya kesamaan ‘illât; dan ijtihâd ishtishlâhî dipahami sebagai bentuk penemuan hukum dari realitas-empirik berdasarkan pada prinsip mashlahah, karena tidak adanya nash yang dapat dirujuk dan tidak adanya kemungkinan untuk melakukan qiyâs.
Hasil pemahaman dari upaya optimal dalam berijtihad inilah yang kemudian ditransformasikan ke dalam pengembangan pemikiran yang -- mungkin saja – linear atau berseberangan, berkaitan dengan tuntutan zaman. Demikian juga dalam wilayah praksis, tindakan keberagamaan yang ditunjukkan dalam sikap dan perilaku keagamaan umat Islam harus juga mengacu pada kemauan dan kesediaan untuk melakukan kontekstualisasi pemahaman keagamaan (Islam) yang bertanggung jawab. Tidak harus terjebak pada pada pengulangan dan juga pembaruan, yang secara ekstrem berpijak pada adagium “purifikasi” dan “reinterpretasi” baik yang bersifat dekonstruktif maupun rekonstruktif.
Sekali lagi, yang perlu dibangun adalah: “kearifan” dalam berpikir, bersikap dan bertindak. Di mana pun, kapan pun dan oleh dan kepada siapa pun. Sebab, keislaman kita adalah “keislaman: yang harus kita pertaruhkan secara horisontal dan sekaligus vertikal”.
BAB III
KEYAKINAN DAN
CITA-CITA HIDUP MUHAMMADIYAH
3.1 Sejarah Perumusan
Keyakinan dan cita-cita hidup muhammadiyah disahkan oleh Mu’tamar Muhammadiyah ke-37 yang diselenggarakan pada tahun 1968 di kota Yogyakarta. Dalam sidang Tanwir menjelang Muktamar ke-37 dibahas berbagai masalah yang akan dijadakan acara Mu’tamar, antara lain dibahas tentang perlunya tajdid di segala bidang, termasuk tajdid ideologi Muhammadiyah. Gagasan tersebut dapat diterima oleh sidang, dan untuk merumuskannya, oleh sidang diserahkan kepada suatu panitia. Hasil rumusan dari panitia ini selanjutnya dibawa ke Mu’tamar ke37. Setelah melalui berbagai pembahasan akhirnya disetujui oleh Mu’tamar dengan catatan agar rumusan tersebut disempurnakan oleh PP Muhammadiyah.
Rumusan PP Muhammadiyah dalam hal ini biro ideologi yang melaksanakan amanat dan tugas dari Mu’tamar seterusnya menyerahkan kepada sidang Tanwir yang berlangsung di Ponorogo.
3.2 Matan atau Teks
Rumusan yang kemudian menjadi gagasan adalah sebagai berikut:
Keyakinan dan cita-cita hidup muhammdiyah
Muhammadiyah adalah gerakan berdasarkan islam, bercita-cita dan berkerja untuk terwujudnya masyarakat utama adil makmur yang diridhoi oleh Alloh SWT untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah dimuka bumi. Muhammadiyah juga berkeyakinan bahwa islam adalah agama Alloh yang diwahyukan kepada para Rosul-Nya sejak nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Alloh kepada unmat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan materil dan spiritual duniawi dan ukhrowi.
Muhammadiyah dalam mengamalkan islam juga berdasarkan Al Qur’an kitab Alloh yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW dan sunah Rosul yang berisi penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran islam. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksanakannya ajaran-ajaran islam yang meliputi bidang-bidang aqidah, ahlak, ibadah, muamalat duniawiyah.
Dalam bidang aqidah muhammadiyah bekerja untuk terlaksanakannya aqidah islam yang murni bersih dari gejala-gejala kemusrikan, bid’ah dan khurofat tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran islam , sedangkan dalam bidang aqlak, muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai aqlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al Qur’an dan sunah Rosul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
Muhammadiyah dalam bidang ibadah bekerja sesuai dengan tuntunan Rosululloh SAW tanpa tambahan dan perubahan dari manusia, sedangkan dalam muamalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat)denagn berdasarkan ajaran agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapatkan karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan,kemerdekaan bangsa dan Negara republik Indonesia berfalsafah pancasila,agar menjadikan Negara yang adil dan makmur diridhoi Allah SWT.
Rumusan Matan keyakinan dan cita-cita Muhammadiyah terdiri dari lima angka,kelima angka tersebut dikelompokan menjadi tiga kelompok yaitu:
1) Dasar
|
:
|
Muhammadiyah adalah gerakan berdasarkan
islam
|
2) Cita-cita
|
:
|
Bercita-cita dan bekerja untuk
terwujudnya masyarakat utama adil makmur yang di ridhoi oleh Allah SWT.
|
3) Ajaran
|
:
|
Ajaran yang digunakan untuk
melaksanakan dasar dalam mencapai cita-cita ajaran islam yaitu agama
Allah,hidayat dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa,dan
menjamin kesejahteraan hidup materi dan spiritual duniawi dan ukhrowi.
|
Keyakinan
dan cita-cita hidup muhammadiyah ditentukan dan disinari oleh islam ,islam
sebagai sumber ajaran yang menentukan keyakinan dan cita-cita hidup
muhammadiyah.Hidup beribadah menurut ajaran islam adalah hidup bertaqarub
kepada Allah denagan menunaikan amanat serata mematuhi ketentuan yang telah
menjadi peraturan agar mendapatkan ridho dari Allah SWT.
b. Muhammadiyah perlu dikenalkan oleh angkatan muda muhammadiyah
Dengan
diajarkan mata pelajaran Kemuhammadiyahan, mereka dapat mengenal tentang apa
dan diapakah muhammadiyah itu, mengenal perannya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, dapat menegtahui secara obyektif, bahwa persayarikatan muhammadiyah
merupakansebuah Gerakan Islam di Indonesia yang telah berjasa dalam
keikutsertaannya menmbangun bangsa Indonesia dalam upaya menemukan jati dirinya
sejak zaman penjajahan Hindia Belanda hingga dewasa ini. Muhammadiyah telah
menyumbangkan adilnya kepada bangsa Indonesia dengan memberikan putera-puteri
terbaiknya untuk berjuang dikancah perjuangan bangsa dan Negara Republik
Indonesia
Untuk mengenal secara utuh, bulat dan integral tentang apa dan siapakah muhammadiyah itu, setidak-tidaknya ada tiga pendekatan yang harus dipergunakan
Ketiga pendekatan tersebut satu sama lain saling lengkap melengkapi. Ketiga pendekatan itu ialah :
1) Pendekatan Historis
Aspek pertama untuk mengenal Persyarikatan Muhammadiyah adalah lewat pendekatan historis atau pendekatan kesejarahan. Dengan pendekatan seperti ini berarti mempelajari tentang latar belakang berdirinya, sejarah perkembangannya, berbagai amal usaha dan hasil-hasilnya yang telah dicapai dan sebagainya. Sekaligus juga mempelajari cirri-ciriya yang khas yang melekat pada jati diri Muhammadiyah, yang membedakan dengan gerakan-gerakan lainnya, yang tumbuh dan berkembang baik di Indonesia maupun yang di Alam Islam (dunia Islam).
2) Pendekatan Ideologis
Aspek kedua untuk mengenal persyarikatan muhamamdiyah adalah lewat pendekatan ideologis atau pendekatan dari segi keyakinan dan cita-citanya. Pendekatan aspek yang kedua ini dapat dikatakan pendekatan yang paling penting, sebab lewat pendekatan kedua ini akan dikenal tentang hakekat atau jatidiri Muhammadiyah yang sebenar-benarnya. Lewat tilikan aspek ini akan dapat dikenal watak dan kepribadiannya, dikenal dorongan-dorongan yang menggerakkan seluruh aktifitas Muhammadiyah, dikenal juga apa yang menjadi pandangan atau keyakinan hidupnya serta apa yang menjadi cita-cita perjuangannya.
Dalam pendekatan aspek idiolagis ini ada tiga materi yang tidak boleh dilewatkan untuk dikaji dan dibahas secara mendalam, yaitu ‘Kepribadian Muhammadiyah’, ‘Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah’ dan ‘Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
3) Pendekatan Struktural
Yang dimagsud dengan pendekatan structural tidak lain pendekatan dari segi susunan organisasinya. Mempelajari organisasi muhammadiyah tidak lain kecuali mempelajari bagaimanakah Muhammadiyah melancarkan amal usahanya dengan system organisasi, bagaimanakah muhammadiyah menyusun tenaga manusia yang ada didalmnya, mengatur tugas, cara-cara pengerahan dan pengerahan aktifitasnya, jalinan hubungan dan usaha pengerahan dan fasilitas yang semua diatur secara rapid an tertib sehingga gerakannya menjadi lincah, dinamis dan luwes. Sekaligus dengan pendekatan yang ketiga ini pula akan dikenal khittah perjuangan Muhammadiyah atau strategi dasar perjuangan Muhammadiyah.
Faham Agama
Agama islam adalah agama Allah yang diturunkan kepada para RosulNya sejak nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW .Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakir yang di utus Allah dengan membawa syariat agama yang sempurna untuk seluruh umat sepanjang masa.Oleh karena itu agama yang diturunkan Nabi Muhammad SAW tetap berlaku sekarang dan untuk masa-masa yang akan datang.Ajaran islam telah menegaskan bahwa islam diturunkan kepada umat manusia tidak lain untuk menyebar luaskan rahmat Allah diseluruh alam ,sehingga jelas bahwa fungsi utama agama islam adalah sebagai pengayoman bagi hidup dan kehidupan umat manusia dimana dan kapanpun juga Muhammadiyah berpendirian bahwa dalam melaksanakan agama hendaknya dilakukan berdasarkan pengertian yang benar dengan denag jalan ijtihad dan ittiba.Muhammadiyah dalam agama ,baik bagi kehidupan perorangan ataupun bagi kehidupan kemasyarakatan dan gerakan adalah dengan dasar-dasar dengan dilakukannya musyawarah oleh para ahlinya,denagan cara yanmg sudah lazim dikenal denagn istilah tarjih.
Tarjih adalah usaha membanding-bandingkan berbagi para ulama ahlinya kemudian mengambil pendapat yang didukung oleh alasan dalil yang paling laut.
Fungsi dan Misi Muhammadiyah
Berdasar keyakinan dan cita-cita hidup yang bersumber ajaran islam yang murni ,muhammadiyah menyadari akan kewajibanya berjuang dan mengajak segenap golongan dan lapaisan bangsa Indonesia untuk mengatur dan membnagun tanah air dan Negara republik Indoneia sehinga tercapai kebahagian materiil dan spiritual yang di ridhoi Allah SWA .Semua yang ingin dilaksanakan dan dicapai Muhammadiyah bukanlah hal yang baru tetapi wajar,sedangkan pola perjuangan muhammadiyah dalam melaksanakan dan mencapai keyakinan dan ciuta-cita hidupnya dalam masyarakat Negara republik Indonesia,satu-atunya jalan yang ditempuh ialah menggunakan dakwah islam dan amar makruf nahi mungkar dalam arti dan proporsi yang sebenarnya.
Artikel Makalah khittah perjuangan Muhammmadiyah saya dapat dari materi kuliah Al Islam kemuhammadiyaan dengan judul yang sama.
0 Response to "Makalah Khittah Perjuangan Muhammmadiyah"
Post a Comment